Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi yang terakhir, para keluarga dan para sahabat beliau, serta kepada orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau.
Selanjutnya: Ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa Allah SWT telah mewajibkan kepada seluruh hamba-hamba Nya untuk masuk ke dalam Islam dan berpegang teguh dengannya serta berhati-hati untuk tidak menyimpang dari nya. Allah juga telah mengutus nabi Nya Muhammad s.a.w. untuk berdakwah ke hal itu dan memberitahu bahawa barang sesiapa mengikutinya akan mendapatkan petunjuk dan barang sesiapa yang menolaknya akan sesat.Allah juga mengingatkan dalam banyak ayat-ayat Qur'an untuk menghindari sebab-sebab kemurtadan, segala macam syirik dan kekafiran. Para ulamarahimahullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang Muslim bisa dianggap murtad dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang bisa menyebabkan halal darah dan hartanya dan dianggap keluar dari agama Islam. Yang paling berbahaya dan paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang disebutkan oleh Shaikh Mohammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sikit tambahan penjelasan, untuk anda agar anda dan orang-orang selain anda berhati-hati dari hal itu, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah; mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik kepada Nya,tetapi mengampuni dosa selain itu kepada orang-orang yang dikehendakinya.'
(An-Nisa':116).
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zhalim."
(Al-Maidah:72).
Dan diantara perbualan syirik tersebut adalah; meminta do'a dan pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk mereka.
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah, meminta do'a dan syafaat serta berserah diri (bertawakkal) kepada perantara tersebut. Yang melakukan hal itu, menurut kesepakatan (ijma') para ulama, adalah kafir.
Ketiga:
Tidak mengkafirkan orang-orang yang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan faham mereka.Orang yang demikian adalah kafir.
Keempat:
Berkeyakinan, bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad s.a.w. lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti; mereka yang mengutamakan aturan-aturan kaum Thaghut (aturan-aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rassulullah s.a.w. Maka yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rassulullah s.a.w. meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian adalah kafir,karena Allah SWT telah berfirman:
"Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka."
(Muhammad:9).
Keenam:
Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rassulullah s.a.w.,atau pun memperolok-olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama maka ia menjadi kafir, karena Allah SWT telah berfirman"
"Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allah kah dan ayat-ayat Nya serta rasul Nya kalian memperolok-olok? Tiada arti kalian meminta maff, karena kamu kafir setelah beriman."
(Al-Taubah:65-66) .
Ketujuh:
Sihir, diantaranya adalah ilmu guna-guna yang meronah kecintaan seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian; atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain atau sesuatu yang dibencinya dengan cara-cara syetani. Orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah SWT telah berfirman:
"Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (sesuatu sihir) kepada seorang pun sebelum mengatakan, sesungguhnya kani hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir."
(Al-Baqarah:102).
Kelapan:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah berfirman:
"Dan barangsiapa diantara kaum mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim."
(Al-Maidah:51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebahagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari'at Nabi Muhammad s.a.w., maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah SWT berfirman:
"Barangsiapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tak akan diterima agama itu daripadanya, dan ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi."
(Ali Imran:85).
Kesepuluh:
Berpaling dari agama Allah; dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah SWT berfirman:
"Tiada yang lebih zhalim daripada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa."
(As-Sajadah:22).
Dalam hal-hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh-sungguh (yang sengaja melangar), ataupun yang takut, kecuali yang dipaksa. Semua itu merupakan hal-hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan Nya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada makluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Selesai kata-kata nya -rahimahullah-.